Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota kembali menangkap terduga pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Terduga pengedar sabu-sabu itu berinisial DS (39) asal Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini diawali adanya laporan terkait peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Dari situlah, polisi mengembangkan informasi dengan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pengedar narkoba.
“Yang bersangkutan ini dapat ditangkap petugas tanpa perlawanan,” katanya, Minggu (4/6/2023).
Menurut Nanang, dari hasil penggeledahan petugas terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 0,46 gram beserta pembungkusnya yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan satu unit ponsel.
Dari interogasinya, barang terlarang pada saat itu telah dijual di pinggir jalan sebelah barat Pasar Loak Kelurahan Kaliombo Kecamatan/Kota Kediri.
“Pelaku ini melancarkan aksinya untuk menjual barangnya dengan sistem ranjauan,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota hingga saat ini masih terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku. Hal itu dilakukan untuk mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kediri Kota guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Discussion about this post